TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kenaikan ini seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis pekan lalu.
Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Adapun besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp 25.000 menjadi Rp42.000. Iuran peserta Kelas 2 akan meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000. Iuran peserta Kelas 1 juga akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
Menanggapi kenaikan ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sebagai langkah yang baik meskipun dihadapkan pada persoalan legalitas. Sebab, besaran iuran yang sesuai perhitungan aktuaria menurutnya dapat mengatasi masalah defisit akut.